Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil


            Dalam pasal 15 UPK 1974 disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan diteteapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Jadi, formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan beban kerja yang dibebankan pada suatu organisasi.

            Dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1976 tentang formasi PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan formasi pengadaan PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk dapat melaksanakan tugas pokok selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertibab dan penyempurnaan aparatur Negara.
            Dengan pengertian tersebut, tampak bahwa formasi Pegawai negeri sipil mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Formasi pengadaan pegawai negeri sipil merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil
2.      Formasi Pegawai Negeri Sipil diperlukan oleh satuan organisasi Negara
3.      Formasi Pegawai negeri Sipul harus mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
4.      Formasi Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk jangka tertentu, umumnya ditinjau setiap lima tahun karena dalam jangka waktu tersebut kemungkinan terjadi perkembangan tugas pokok.
5.      Formasi Pegawai Negeri Sipil harus ditetapkan oleh menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatu Negara.
TUJUAN PENETAPAN FORMASI
            Tujuan penetapan formasi PNS adalah agar satuan-atuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi.
            Yang dimaksud dengan satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, dan satuan-satuan organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1976, dijelaskna bahwa organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pun harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai negeri sipil yang diperluikan, dan sebaliknya, karena kemajuan tekhnologi dibidang peralatan, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan 

Sumber : Wursanto.I.G. Manajemen Kepegawaian. Kanisius. Yogyakarta, 1989.

0 Response to "Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)