FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)


            Dalam pasal 15 UPK 1974 disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan diteteapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Jadi, formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan beban kerja yang dibebankan pada suatu organisasi.

            Dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1976 tentang formasi PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan formasi pengadaan PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk dapat melaksanakan tugas pokok selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertibab dan penyempurnaan aparatur Negara.
            Dengan pengertian tersebut, tampak bahwa formasi Pegawai negeri sipil mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Formasi pengadaan pegawai negeri sipil merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil
2.      Formasi Pegawai Negeri Sipil diperlukan oleh satuan organisasi Negara
3.      Formasi Pegawai negeri Sipul harus mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
4.      Formasi Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk jangka tertentu, umumnya ditinjau setiap lima tahun karena dalam jangka waktu tersebut kemungkinan terjadi perkembangan tugas pokok.
5.      Formasi Pegawai Negeri Sipil harus ditetapkan oleh menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatu Negara.
TUJUAN PENETAPAN FORMASI
            Tujuan penetapan formasi PNS adalah agar satuan-atuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi.
            Yang dimaksud dengan satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, dan satuan-satuan organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1976, dijelaskna bahwa organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pun harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai negeri sipil yang diperluikan, dan sebaliknya, karena kemajuan tekhnologi dibidang peralatan, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN FORMASI
            Factor-faktor yang mempengaruhi penetapan formasi diatur dalam pasa 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976, yang mengatakan bahwa formasi untuk masing-masing satuan organisasi Negara disusun berdasarkan :
1.      Jenis pekerjaan
Yang dimaksud dengan jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan alin-lain. apabila sudah diketahui jenis-jenis pekerjaan yang harus dilakukan, dapatlah ditentukan pegawai yang memiliki kualifikasi yang diperlukan.
2.      Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan yang mempengaruhi penetapan formasi adalah lamanya waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, pekerjaan pada umumnya dapat dilakukan selama jam bekerja, umpamanya pekerjaan tata usaha dan perawatan pekarangan, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam terus-menerus, seperti pemadam kebakaran, pegawai SPBU, penjaga Mercusuar, Penjaga Keamanan, dan lain-lain sehingga memerlukan pegawai yang lebih banyak. Misalkan satu mobil pemadam kebakaran memerlukan lima orang pegawai, dan waktu kerja yang ditentukan delapan jam perhari, maka setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 × 5 orang = 15 orang pegawai.
3.      Perkiraan Beban Kerja dan Kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam jangka Waktu tertentu
Yang dimaksud dengan beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Misalnya perkiraan beban kerja pengetikan dan pengagendaan dapat didasarkan atas rata-rata jumlah surat yang masuk dan keluar, dapat pula didasarkan atas jumlah dan jenis perkara yang terjadi pada waktu dan daerah tertentu.
Apabila sudah dapat memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, untuk menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangkan waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
4.      Prinsip Pelaksanaan Tugas
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam menentukan formasi. Misalnya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untguk menjalankan pekerjaan itu. Sebaliknya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan dijalankan oleh pihak ketigas, tidak perlu diangkat pegawai khusus untuk melaksanakan pekerjaan itu.
5.      Jenjang dan Jumlah Pangkat dan Jabatan yang Tersedia
Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan dalam menentukan formasi. Dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.
6.      Peralatan yang Tersedia
Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan tugas pokok mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin banyak jumlah peralaan dan makin tinggi mutu peralatan dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan
7.      Kemampuan Keuangan Negara
Dalam menetapkan formasi, factor kemampuan keuangan Negara adalah factor penting yang harus selalu diperhatikan.
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
            Landasan hukum pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah pasal 16 UU no 8 Tahun 1974 tentang pengadaan PNS. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 antara lain merumuskan pengertian pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Kegiatan tersebut meliputi :
A.    Perencanaan
Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang harus dipenuhi, kapan pengadaan Pegawai Negeri Sipil itu diadakan dan siapa yang diberi tugas dalam pengadaan pegawai itu.
B.     Pengumuman lowongan kerja, antara lain mencantumkan :
·         Jumlah dan jenis lowongan
·         Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
·         Alamat tempat lamaran ditujukan
·         Batas waktu pengajuan surat lamaran
·         Lain-lain hal yang dipandang perlu
C.     Seleksi administratif
Setiap lamaran yang masuk harus diseleksi, apakah lamaran itu memenuhi syarat/ persyaratan yang telah ditetapkan.
D.    Pemanggilan pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat (lulus dari seleksi administratif) dipanggil. Dalam surat panggilannya hendaknya ditentukan kapan, dimana, dan kepada siapa pelamar harus melaporkan diri, dan ketentuan-ketentuan yang lain dianggap perlu.
E.     Ujian
Ujian dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan tergantung pada tujuan dan jumlah pelamar. Untuk menjamin objektivitas dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara tertulis, sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak.
F.      Pengumuman hasil ujian
Nama peserta ujian yang dinyatakan lulus disusun oleh panitian ujian dalam suatu daftar berdasarkan nomor urut lulus. Kemudian pejabat yang berwenang menentukan jumlah pelamar yang akan diterima berdasarkan formasi yang tersedia dan berdasarkan nomor urut lulus.
G.    Pengangkatan
Ada empat segi yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan yaitu :
·         Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
·         Penghasilan
·         Masa Percobaan
·         Masa Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
            Setiap warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan semata-mata atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas golongan, agama, atau daerah (Penjelasan Pasal 16 Ayat 2 UPK 1974)
            Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 sebagai berikut :
1)      Warga Negara Indonesia
2)      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3)      Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ada hubungannya dengan jabatannya.
4)      Tidak pernah terlibat dengan suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
5)      Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
6)      Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau calon Pegawai Negeri Sipil
7)      Mempunyai pendidikan, kecakapan, dan keahilan diperlukan
8)      Berkelakuan baik
9)      Berbadan sehat
10)  Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau dinegara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
11)  Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
Mengenai syarat warga Negara Indonesia, apabila kewarganegaraan pelamar disangsikan kebenarannya, pelamar harus menunjukkan bukti kewarganegaraanya, yaitu keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan menetapkannya menjadi warga Negara Indonesia. Apabila pelamar adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan asing yang sudah mengganti namanya dengan nama Indonesia, ia harus menunjukkan pula surat pernyataan ganti nama yang dikeluarkan oleh bupati/walikota yang berwenang.
Sesuai dengan ketentuan penjelasan pasa 12 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1974 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1975 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pelamar yang usianya lebih dari 40 tahun hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ats keputusan Presiden. Penjelasan pasal 12 ayak 2 UPK 1974 tersebut berbunyi :
apabila kepentingan Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan Pegawai Negeri adalah selektif dan pelaksanaanya menjadi wewenang Presiden”.
Sedangkan pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut “Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu Jabatan Negeri”
Selanjutnya dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak mendahului pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.



            Sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.

0 Response to "FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)