FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Dalam pasal 15 UPK 1974 disebutkan
bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan
diteteapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat,
dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Jadi, formasi adalah penentuan jumlah
dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugas pokok
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan beban kerja yang
dibebankan pada suatu organisasi.
Dalam peraturan pemerintah nomor 5
tahun 1976 tentang formasi PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan formasi
pengadaan PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu
satuan organisasi Negara untuk dapat melaksanakan tugas pokok selama jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
penertibab dan penyempurnaan aparatur Negara.
Dengan pengertian tersebut, tampak
bahwa formasi Pegawai negeri sipil mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Formasi
pengadaan pegawai negeri sipil merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai
Negeri Sipil
2. Formasi
Pegawai Negeri Sipil diperlukan oleh satuan organisasi Negara
3. Formasi
Pegawai negeri Sipul harus mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang
4.
Formasi
Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk jangka tertentu, umumnya ditinjau setiap
lima tahun karena dalam jangka waktu tersebut kemungkinan terjadi perkembangan
tugas pokok.
5. Formasi
Pegawai Negeri Sipil harus ditetapkan oleh menteri Penertiban dan Penyempurnaan
Aparatu Negara.
TUJUAN
PENETAPAN FORMASI
Tujuan penetapan formasi PNS adalah
agar satuan-atuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang
cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi.
Yang dimaksud dengan satuan
organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan
organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, dan satuan-satuan
organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5
tahun 1976, dijelaskna bahwa organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh
sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok
yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat
berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pun harus
selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok
dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai negeri sipil yang
diperluikan, dan sebaliknya, karena kemajuan tekhnologi dibidang peralatan,
dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN FORMASI
Factor-faktor yang mempengaruhi
penetapan formasi diatur dalam pasa 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976,
yang mengatakan bahwa formasi untuk masing-masing satuan organisasi Negara
disusun berdasarkan :
1. Jenis
pekerjaan
Yang
dimaksud dengan jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus
dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya,
misalnya pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara, penelitian,
perawatan orang sakit, dan alin-lain. apabila sudah diketahui jenis-jenis
pekerjaan yang harus dilakukan, dapatlah ditentukan pegawai yang memiliki
kualifikasi yang diperlukan.
2. Sifat
pekerjaan
Sifat pekerjaan yang mempengaruhi
penetapan formasi adalah lamanya waktu yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, pekerjaan pada umumnya dapat dilakukan
selama jam bekerja, umpamanya pekerjaan tata usaha dan perawatan pekarangan,
tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam terus-menerus,
seperti pemadam kebakaran, pegawai SPBU, penjaga Mercusuar, Penjaga Keamanan,
dan lain-lain sehingga memerlukan pegawai yang lebih banyak. Misalkan satu
mobil pemadam kebakaran memerlukan lima orang pegawai, dan waktu kerja yang
ditentukan delapan jam perhari, maka setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan
3 × 5 orang = 15 orang pegawai.
3. Perkiraan
Beban Kerja dan Kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam jangka Waktu tertentu
Yang dimaksud dengan beban kerja adalah
frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan beban kerja masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan
berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Misalnya perkiraan beban
kerja pengetikan dan pengagendaan dapat didasarkan atas rata-rata jumlah surat
yang masuk dan keluar, dapat pula didasarkan atas jumlah dan jenis perkara yang
terjadi pada waktu dan daerah tertentu.
Apabila sudah dapat memperkirakan beban
kerja masing-masing satuan organisasi, untuk menentukan jumlah pegawai yang
diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangkan waktu
tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, perkiraan kapasitas pegawai
untuk jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu dapat dilakukan
berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
4. Prinsip
Pelaksanaan Tugas
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat
berpengaruh dalam menentukan formasi. Misalnya, apabila ditentukan bahwa
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh
satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untguk
menjalankan pekerjaan itu. Sebaliknya, apabila ditentukan bahwa membersihkan
ruangan dan merawat pekarangan dijalankan oleh pihak ketigas, tidak perlu
diangkat pegawai khusus untuk melaksanakan pekerjaan itu.
5. Jenjang
dan Jumlah Pangkat dan Jabatan yang Tersedia
Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan
yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan
dalam menentukan formasi. Dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan
dan jabatan yang sehat.
6. Peralatan
yang Tersedia
Peralatan
yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan tugas pokok
mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin
banyak jumlah peralaan dan makin tinggi mutu peralatan dapat mengakibatkan
makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan
7. Kemampuan
Keuangan Negara
Dalam menetapkan formasi, factor
kemampuan keuangan Negara adalah factor penting yang harus selalu diperhatikan.
PENGADAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Landasan hukum pengadaan Pegawai
Negeri Sipil adalah pasal 16 UU no 8 Tahun 1974 tentang pengadaan PNS. Pasal 1
ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 antara lain merumuskan
pengertian pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai proses kegiatan untuk mengisi
formasi yang lowong. Kegiatan tersebut meliputi :
A. Perencanaan
Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang harus
dipenuhi, kapan pengadaan Pegawai Negeri Sipil itu diadakan dan siapa yang
diberi tugas dalam pengadaan pegawai itu.
B. Pengumuman
lowongan kerja, antara lain mencantumkan :
·
Jumlah dan jenis lowongan
·
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar
·
Alamat tempat lamaran ditujukan
·
Batas waktu pengajuan surat lamaran
·
Lain-lain hal yang dipandang perlu
C. Seleksi
administratif
Setiap lamaran yang masuk harus diseleksi, apakah
lamaran itu memenuhi syarat/ persyaratan yang telah ditetapkan.
D. Pemanggilan
pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat (lulus dari seleksi administratif)
dipanggil. Dalam surat panggilannya hendaknya ditentukan kapan, dimana, dan
kepada siapa pelamar harus melaporkan diri, dan ketentuan-ketentuan yang lain
dianggap perlu.
E. Ujian
Ujian dapat dilakukan secara tertulis atau secara
lisan tergantung pada tujuan dan jumlah pelamar. Untuk menjamin objektivitas
dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara tertulis,
sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak.
F. Pengumuman
hasil ujian
Nama peserta ujian yang dinyatakan lulus disusun
oleh panitian ujian dalam suatu daftar berdasarkan nomor urut lulus. Kemudian pejabat
yang berwenang menentukan jumlah pelamar yang akan diterima berdasarkan formasi
yang tersedia dan berdasarkan nomor urut lulus.
G. Pengangkatan
Ada empat segi yang
perlu diperhatikan dalam pengangkatan yaitu :
·
Pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil
·
Penghasilan
·
Masa Percobaan
·
Masa Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil
SYARAT-SYARAT
PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Setiap warga Negara yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini
berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan semata-mata atas
syarat-syarat objektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas
golongan, agama, atau daerah (Penjelasan Pasal 16 Ayat 2 UPK 1974)
Adapun syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pelamar telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah nomor 6 tahun 1976 sebagai berikut :
1) Warga
Negara Indonesia
2) Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3) Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan ada hubungannya dengan jabatannya.
4) Tidak
pernah terlibat dengan suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara,
dan Pemerintah.
5) Tidak
pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik
instansi pemerintah maupun instansi swasta.
6) Tidak
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau calon Pegawai Negeri Sipil
7) Mempunyai
pendidikan, kecakapan, dan keahilan diperlukan
8) Berkelakuan
baik
9) Berbadan
sehat
10) Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau dinegara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah
11) Syarat-syarat
lain yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
Mengenai syarat warga Negara Indonesia,
apabila kewarganegaraan pelamar disangsikan kebenarannya, pelamar harus
menunjukkan bukti kewarganegaraanya, yaitu keputusan pengadilan negeri yang
bersangkutan menetapkannya menjadi warga Negara Indonesia. Apabila pelamar
adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan asing yang sudah mengganti
namanya dengan nama Indonesia, ia harus menunjukkan pula surat pernyataan ganti
nama yang dikeluarkan oleh bupati/walikota yang berwenang.
Sesuai dengan ketentuan penjelasan pasa
12 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1974 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 20
tahun 1975 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil, maka pelamar yang usianya lebih dari 40 tahun hanya dapat
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ats keputusan Presiden. Penjelasan pasal
12 ayak 2 UPK 1974 tersebut berbunyi :
“apabila
kepentingan Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri
dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan
Pegawai Negeri adalah selektif dan pelaksanaanya menjadi wewenang Presiden”.
Sedangkan pasal 14 Peraturan Pemerintah
nomor 20 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut “Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai
Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu Jabatan Negeri”
Selanjutnya dijelaskan bahwa
pengangkatan tersebut tidak mendahului pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius.
Yogyakarta. 1989.
0 Response to "FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)