Pembinaan Pegawai Negeri Sipil

            Landasan hukum pembinaan Pegawai Negeri Sipil ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (disingkat UPK 1974). UPK 1974 berisi pengaturan pokok-pokok tentang kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan pegawai negeri. Sedangkan tujuan UPK 1974 ialah mewujudkan citra pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, yang bersatu padu, yang bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan UPK 1974 ialah menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang sempurna.

            Citra pegawai negeri seperti diatas sangat perlu karena kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara; sementara kesempurnaan aparatur Negara pada dasarnya tergantung pada kesempurnaan pegawai negeri. Untuk mewujudkan pegawai negeri sipil seperti itu, mereka perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan suatu system pembinaan yang dapat mendorong peningkatan disiplin dan gairah kerja serta mutu pegawai negeri.
ARAH DAN TUJUAN PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
            Pasal 12 ayat 1 UPK 1974 mengatakan bahwa pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna.
            Berdasarkan pasal 12 ayat 1 UPK 1974 tersebut lebih lanjut dapat dikatakan bahwa agar pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, pembinaanya harus diarahkan agar :
v  Satuan organisasi lembaga pemerintah mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang rasional, sesuai dengan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan kepadanya.
v  Pembinaan seluruh PNS terintegrasi, artinya terhadap semua PNS berlaku ketentuan yang sama.
v  Pembinaan PNS dilaksanakan atas dasar system karier dan system prestasi
v  Pengembangan system penggajian diarahkan untuk menghargai prestasi kerja dan besarnya tanggungjawab.
v  Tindakan korektif terhadap pegawai yang benar-benar melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dilaksanakan secara tegas.
v  Penyempurnaan system administrasi kepegawaian dan system pengawasannya dapat dilaksanakan

v  Pembinaan kesetiaan dan ketaatan penuh pegawai negeri terhadap Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, Negara dan pemerintah tetap terjamin.


            Sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.




0 Response to "Pembinaan Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)