Syarat-Syarat Penerimaan Pegawai Negeri Sipil

              Setiap warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan semata-mata atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas golongan, agama, atau daerah (Penjelasan Pasal 16 Ayat 2 UPK 1974)

            Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 sebagai berikut :
1)      Warga Negara Indonesia
2)      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3)      Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ada hubungannya dengan jabatannya.
4)      Tidak pernah terlibat dengan suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
5)      Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
6)      Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau calon Pegawai Negeri Sipil
7)      Mempunyai pendidikan, kecakapan, dan keahilan diperlukan
8)      Berkelakuan baik
9)      Berbadan sehat
10)  Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau dinegara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
11)  Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
Mengenai syarat warga Negara Indonesia, apabila kewarganegaraan pelamar disangsikan kebenarannya, pelamar harus menunjukkan bukti kewarganegaraanya, yaitu keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan menetapkannya menjadi warga Negara Indonesia. Apabila pelamar adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan asing yang sudah mengganti namanya dengan nama Indonesia, ia harus menunjukkan pula surat pernyataan ganti nama yang dikeluarkan oleh bupati/walikota yang berwenang.
Sesuai dengan ketentuan penjelasan pasa 12 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1974 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1975 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pelamar yang usianya lebih dari 40 tahun hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ats keputusan Presiden. Penjelasan pasal 12 ayak 2 UPK 1974 tersebut berbunyi :
apabila kepentingan Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan Pegawai Negeri adalah selektif dan pelaksanaanya menjadi wewenang Presiden”.
Sedangkan pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut “Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu Jabatan Negeri”

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak mendahului pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.

0 Response to "Syarat-Syarat Penerimaan Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)