Syarat-Syarat Penerimaan Pegawai Negeri Sipil
Setiap
warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai
Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus
didasarkan semata-mata atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan dan
tidak boleh didasarkan atas golongan, agama, atau daerah (Penjelasan Pasal 16
Ayat 2 UPK 1974)
Adapun syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pelamar telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah nomor 6 tahun 1976 sebagai berikut :
1) Warga
Negara Indonesia
2) Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
3) Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan ada hubungannya dengan jabatannya.
4) Tidak
pernah terlibat dengan suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara,
dan Pemerintah.
5) Tidak
pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik
instansi pemerintah maupun instansi swasta.
6) Tidak
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau calon Pegawai Negeri Sipil
7) Mempunyai
pendidikan, kecakapan, dan keahilan diperlukan
8) Berkelakuan
baik
9) Berbadan
sehat
10) Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau dinegara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah
11) Syarat-syarat
lain yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
Mengenai syarat warga Negara Indonesia,
apabila kewarganegaraan pelamar disangsikan kebenarannya, pelamar harus
menunjukkan bukti kewarganegaraanya, yaitu keputusan pengadilan negeri yang
bersangkutan menetapkannya menjadi warga Negara Indonesia. Apabila pelamar
adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan asing yang sudah mengganti
namanya dengan nama Indonesia, ia harus menunjukkan pula surat pernyataan ganti
nama yang dikeluarkan oleh bupati/walikota yang berwenang.
Sesuai dengan ketentuan penjelasan pasa
12 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1974 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 20
tahun 1975 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil, maka pelamar yang usianya lebih dari 40 tahun hanya dapat
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ats keputusan Presiden. Penjelasan pasal
12 ayak 2 UPK 1974 tersebut berbunyi :
“apabila
kepentingan Negara sangat mendesak, maka tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri
dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negeri dan kepadanya diberikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga ahli untuk menduduki jabatan
Pegawai Negeri adalah selektif dan pelaksanaanya menjadi wewenang Presiden”.
Sedangkan pasal 14 Peraturan Pemerintah
nomor 20 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut “Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai
Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu Jabatan Negeri”
Selanjutnya dijelaskan bahwa
pengangkatan tersebut tidak mendahului pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Sumber : Wursanto. I. G. Manajemen Kepegawaian 2. Kanisius. Yogyakarta. 1989.
0 Response to "Syarat-Syarat Penerimaan Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar
Termimakasih buat partisipasinya ya :)