Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

v  Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan Daftar Urutan kepangkatan (DUK)  pegawai negeri Sipil dapat ditemukan didalam :
1)      Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
v  Pengertian dan Fungsi DUK
Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan. 

DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja. Oleh Karena itu, DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.
v  Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.       Pembuatan DUK
1.      Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil  dari satuan organisasi Negara.
2.      Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun
3.      Pejabat pembuat DUK :
·         Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Para pejabat tersebut diatas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaanya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan structural eselon V, antara lain penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.      DUK untuk pegawa yang diperbantukan, dibuat oleh :
·         Instansi yang menerima bantuan
·         Instansi yang memberi bantuan
5.      DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.      Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
7.      DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
b.      Penentuan Nomor Urut dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a)      Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b)      Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pual, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c)      Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d)     Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidangg penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e)      Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f)       Usia
Apablia ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
v  Keberatan atas Nomor Urut dalam DUK
Pegawai negeri sipi yang merasa nomor urutnya dalam DUK  tidak tepat dapat mengajuka keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari, terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai negeri sipil kepada atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberitahukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
v  Penggunaan DUK
DUk digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuat hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1.      Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2.      Pegawai yang bersangktutan sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3.      Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.
v  Perubahan dan Penghapusan Nomor urut dalam DUK
·         Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam daftar urut kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.      Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan itu dalam DUK yang bersangkutan.
2.      Setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.      Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
·         Penghapusan Nomor Urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waku penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1.      Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
2.      Pegawai tersebut meninggal dunia
3.      Pegawai tersebut pindah instansi.
Daftar isi :
Prakoso, Djoko. 1984. Pokok-pokok Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jilid.1. Jakarta Ghalia Indonesia.

Moekijat. 1979. Manajemen Kepegawaian . Bandung. Alumni.

0 Response to "Daftar Urut Kepangkatan (DUK)"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)