Pangkat dan Jabatan Pegawai

A.    Pengertian Pangkat dan Jabatan Pegawai
Yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap instansi tertentu. Misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara, Pegawai kantor terhadap perusahaannya dan lain-lain. kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar pegawai tersebut mampu meningkatkan tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi yang lebih untuk lebih melakukan hal-hal yang bersifat inovatif atau setidaknya tidak akan melanggar aturan yang ada didalam instansi.

Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.
B.     Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
Jabatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti sekretaris jenderal, direktur, kepala seksi dan lain-lain. Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan organisasi, misalnya peneliti, dokter ahli, juru ukur dan lain-lain. jadi jabatan structural terikat dalam tugas yang sama untuk suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan yang berdasarkan pada fungsi atau tugas khusus masing-masing.
C.    Hubungan Pangkat dan Jabatan
Pangkat dan jabatan pegawai sangat berhubungan erat. Dalam Pegawai Negeri sipil, pangkat diangkat sebagai suatu pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian, dan prestasi kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam instansi yang lain. pangkat dan jabatan sejalan (berbanding lurus) sesuai dengan tingkat kemampuan terhadap instansi tempatnya bernaung dan peraturan yang berlaku.
Dalam penjelasan pasal 17 ayat 2 UPK 1974, dikatakan bahwa dalam pelaksanaan system karier dan system prestasi kerja harus ada kaitan antara pangkat dengan jabatan, atau perlu adanya pengaturan jenjang kepangkatan setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu jabatan harus sesuai dengan pangkat yang diterapkan untuk jabatan itu. Dalam jabatan structural, pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi.
Selanjutnya hendaknya dibedakan pula antara pengertian pangkat dengan golongan. Golongan menunjukkan ruang gaji. Pengangkatan pertama menjadi pegawai ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dan kepadanya diberikan gaji pokok menurut golongan ruang gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Jadi golongan menunjukkan ruang gaji yang dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan gaji pokok.
Pangkat dan jabatan dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
            Pangkat
                        Golongan/ruang          I/a        -           Juru Muda
                        Golongan/ruang          I/d       -           Juru Tingkat I
                        Golongan/ruang          II/a      -           Pengatur Muda, dan sebagainya.
            Jabatan
            Kepala                                                 -           Kepala Seksi
                                                                        -           Kepala Bagian
                                                                        -           Kepala Biro
                                                                        -           Kepala Kantor Wilayah
                                                                        -           Kepala Dinas
            Direktur
            Direktur Jenderal
D.    Kenaikan Pangkat Pilihan
·         Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur kenaikan pangkat pilihan dapat ditemukan dalam :
o   Pasal 18 UPK 1974
o   Pasal 9 sampai dengan pasal 12 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980 tentang pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil.
·         Pengertian Kenaikan Pangkat Piliahan
Menurut penjelasan pasal 18 ayat 1 UPK 1974, yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang membutuhkan pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan dan jabatan. Jadi, walaupun seorang pegawai negeri sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, jika jabatannya belum memadai untuk pangkat itu, ia belum dapat memperoleh kenaikan pangkat pilihan.
Pasal 9 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1980 merumuskan kenaikan pangkat pilhan sebagai kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan structural dan jabatan fungsional tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa kenaikan pangkat pilihan hanya dapat diberika kepada pegawai yang memangku jabatan fungsional dan structural tertentu. Jabatan fungsional yang dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen atau gubernur yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan kepala badan administrasi kepegawaian Negara.
·         Syarat Kenaikan pangkat Pilihan
Pangkat pegawai negeri sipil dapat dinaikkan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
1.      Empat tahun
a.       Pegawai yang bersangkutan telah empat tahun dalam pangkat yang sama
b.      Setiap unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
2.      Lima tahun
a.       Pegawai yang bersangkutan telah lima tahun dalam pangkat yang sama
b.      Setiap unsur DP3 rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang
3.      Enam tahun
a.       Pegawai yang bersangkutan telah enam tahun dalam pangkat yang sama.
b.      Setiap unsur dalam DP3 rata-rata cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang.
Untuk syarat-syarat kenaikan pangkat pilihan yang masih dibawah pangkat terendah dari suatu jenjang jabatan ditentukan sebagai berikut :
1.      Dua Tahun
a.       Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang sama
b.      Pengawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah satu tahun memangku jabatan.
c.       Setiap unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
2.      Tiga Tahun
a.       Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah tiga tahun dalam pangkat.
b.      Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah satu tahun memangku jabatan.
c.       Setiap unsur dalam DP3 rata-rata bernilai baik dalam dua tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur DP3 yang bernilai kurang.
Perlu diketahui bahwa kenaikan pangkat pilihan maksimum masih di bawah pangkat terendah dari suatu jenjang jabatan sebanyak-banyaknya tiga kali selama menjadi pegawai negeri sipil.
Kenaikan pangkat pilihan untuk pegawai negeri sipil yang memangku jabatan fungsional ditentukan sebagai berikut :
1.      Dua tahun
a.       Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.      Pegawai yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.
c.       Setiap unsur dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir.
2.      Tiga tahun
a.       Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.      Pegawai yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
c.       Setiap unsur dalam DP3 rata-rata bernilai baik selama dua tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang.
·         Kenaikan Pangkat Pilihan bukan hak Pegawai
Kenaikan pangkat dan pilihan bukan merupakan hak pegawai, melainkan kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada seorang pegawai negeri sipil atas prestasi kerjanya. Pegawai negeri sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggilah yang mungkin mendapat kenaikan pangkat pilihan.
E.     Kenaikan Pangkat Reguler
·         Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur kenaikan pangkat regular adalah :
1.      Pasal 18 UPK 1974
2.      Pasasl 7 dan pasal 8 peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1980.
·         Pengertian Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat regular adalah kenaikan pangkat yang diberikan  kepada pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
Kenaikan pangkat regular bagi pegawai negeri sipil diatur sebagai berikut :
a.       Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah dasar adalah sampai dengan pangkat pengatur muda golongan ruang II/a.
b.      Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat  belajar sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun dan surat tanda tamat belajar sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun sampai dengan pangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d.
c.       Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat pertama adalah sampai dengan pangkat pengatur golongan ruang II/e.
d.      Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki surat tanda tamat sekolah menengah umum tingkat atas, surat tanda tamat belajar sekolah mengenah kejuruan tingkat atas non guru 3 tahun, izajah diploma I, surat tanda tamat belajar sekolah menengah kejuruan tingkat ast non guru 4 tahun, surat tanda tamat belajar kejuruan tingkat atas guru 3 tahun dan akta I adalah sampai dengan tingkat I golongan ruang III/a.
e.       Kenaikan pangkat regular pegawai yang memiliki izajah sarana muda dan izajah diploma II adalah sampai dengan pangkat penata muda tingkatt U golongan ruang III/b.
f.       Kenaikan pangkat regular pegawai yang mempunyai izajah sekolah guru pendidikan luar biasa, ijazah diploma II Politeknik, dan akta III adalah sampai dengan pangkat penata golongan ruang III/c
g.      Ijazah sarjana, ijazah dokter, apoteker adalah sampai dengan pangkat penata golongan ruang III/d.
h.      Ijazah pascasarjana, Spesialis I, dan akta IV adalah sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
i.        Ijazah/gelar doctor, ijazah spesialis II dan akta V adalah sampai dengan pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b.
·         Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat regular
Kenaikan pangkat regular dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan :
a.       Empat tahun :
a.       Pegawai yang bersangkutan telah empat tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.      Setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik.
b.      Lima Tahun :
a.       Pegawai yang bersangkutan telah lima tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
b.      Setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup.
·         Kenaikan Pangkat regular adalah hak Pegawai
Kenaikan pangkat regular merupakan hak pegawai, oleh sebab itu apabila seorang pegawai telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada dasarnya pangkat pegawai tersebut harus dinaikkan, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya.
F.     Kenaikan Pangkat Anumerta
·         Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat ditemukan dalam :
1)      Pasal 19 ayat 6 UPK 1974
2)      Pasal 19 sampai dengan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980.
·         Pengertian Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi  yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang tewas dalam pengabdian dan atas jasa-jasanya kepada Negara dan bangsa.
Yang dimaksud dengan tewas adalah :
a.       Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya.
b.      Meninggal dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena menjalankan tugas dan kewajibannya.
c.       Meninggal dunia langsung karena luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dank arena menjalankan tugas dan kewajibannya.
d.      Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
·         Hal-hal yang perlu diperhatikan
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemberian kenaikan pangkat anumerta adalah sebagai berikut :
a.       Pegawai negeri sipil yang tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.
b.      Kenaikan pangkat anumerta mulai berlaku pada tanggal tewasnya pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
c.       Keputusan kenaikan pangkat anumerta diusahakan sebelum pegawai negeri sipil yang tewas tersebut dikebumikan.
d.      Agar pelaksanaan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
e.       Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat tepat pada waktunya, keputusan sementara diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
f.       Keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut dilaporkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan bahan-bahan sebagai dasar pertimbangan pengeluaran keputusan sementara.
g.      Laporan tersebut dikirim dalam waktu tujuh hari sejak mulai berlakunya keputusan sementara.
h.      Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat dalam bidang keuangan, yaitu kenaikan gaji pokok yang dengan sendirinya merupakan dasar dalam pemberian pension untuk menetapkan pension pokok bagi janda/duda pegawai negeri sipil yang tewas tersebut. Akan tetapi keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tidak membawa akibat keuangan. Akibat keuangan dari keputusan semenara baru timbul sesudah keputusan yang tetap (defenitif) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
·         Prosedur Penetapan Keputusan Tetap
Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup untuk memberikan kenaikan pangkat anumerta, pejabat yang berwenang menyampaikan usul tersebut kepada :
1.      Kepala BAKN bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/a ke bawah
2.      Presiden bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/b keatas.
Apabila ternyata pegawai yang diusulkan kenaikan pangkatnya memenuhi persyaratan, keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta :
1.      Ditetapkan menjadi keputusan (defenitif) oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari kepala BAKN, bagi pegawai negeri sipil golongan IV/a kebawah.
2.      Ditetapkan menjadi keputusan tetap (defenitif) dengan keputusan presiden bagi pegawai negeri sipil golongan ruang IV/b ke atas.
Perlu diketahui bahwa apabila pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat untuk memberi kenaikan pangkat anumerta, keputusan sementara tentang kenaikan pangkat tersebut  tidak dapat ditetapkan jadi keputusan tetap (defenitif), dengan ketentuan bahwa keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan.
G.    Pengangkatan dalam Jabatan
·         Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pengangkatan dalam jabatan pegawai negeri sipil dapat ditemukan dalam :
1.      Pasal 17 UPK 1974
2.      Pasal 19 sampai dengan pasal 22 UPK 1974
·         Hal-hal yang perlu diketahui
1.      Pegawai negeri sipil diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian dan prestasi kerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan system karier dan system prestasi kerja harus ada kaitan antara kepangkatan dengan jabatan, atau dengan perkataan lain perlu ada pengaturan jenjang kepangkatan pada setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu jabatan harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
2.      Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah menempatkan dalam jabatan adalah menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (the right man on the right side). Dalam system pembinaan karier yang sehat selalu ada kaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang pegawai negeri sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan harusnya memiliki pangkat yang sesuai dengan jabatan itu.
3.      Dalam upaya menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan, perlu diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (condiute staat) dan daftar urut kepangkatan (ranglyst).
4.      Demi kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan tertentu yang dalam  menjalankan tugasnya dilapangan perlu dengan segera dikenali oleh masyrakat umum, tanda pengenal perlu segera ditetapkan, umpamanya pejabat bea cukai, imigrasi dan lain-lain. tanda pengenal itu dapat berupa seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
5.      Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan bakti, perlu diadakan perpindahan jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi pegawai negeri sipil terutama bagi mereka yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.

DAFTAR PUSTAKA :
Djatmika, sastra dan Marsono. 1975. Hukum Kepegawaian di Indonesia . Jakarta : Djambatan
Moekijat. 1979. Manajemen Kepegawaian . Bandung ; Alumni

Wursanto. I.G. Manajemen Kepegawaian 2. Yogyakarta. 1989. Kanisius.

0 Response to "Pangkat dan Jabatan Pegawai"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)