Cuti

Defenisi Cuti
            Cuti berasal dari bahasa Hindi “chutti” atau perlop (verlop) dalam bahasa Belanda yang berarti ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak-pihak yang terkait.[1] Cuti bertujuan untuk menjamin kesegaran jasmanis dan rohani pegawai yang bersangkutan. Dibeberapa Negara seperti Australia dan Selandia baru, cuti merupakan kepentingan karyawan yang dikenal sebagai cuti dinas yang panjang. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada pasak 8 UPK 1974, semua pegawai negeri berhak cuti, termasuk juga calon pegawai negeri sipil.[2]

Landasan Hukum
            Landasan hukum yang mengatur tentang cuti adalah :
1.      Pasal 5 UU nomor 8 tahun 1974.
2.      Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
3.      Surat edaran kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977.
Pemberi Cuti
            Adapun pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti adalah sebagai berikut :
1)      Pemimpin lembaga tertinggi/ tinggi Negara bagi pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara.
2)      Menteri, jaksa agung, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/ tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden bagi pegawai negeri sipil dalam lingkungan kekuasaaanya.
3)      Kepala perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di Luar negeri.
4)      Gubernur dan bupati/walikota berwenang memberikan cuti kepada pegawai negeri sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali cuti diluar tanggungannya.
5)      Menteri/pimpinan lembaga bagi pegawai negeri sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan di daerah otonomi yang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6)      Para pejabat yang ada dibawah para pejabat tersebut diatas, setelah mendapat pendelegasian dari para pejabat tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti diluar tanggungan Negara. Pendelegasian tersebut dilakuakn dengan mempergunakan surat keputusan.[3]

Macam-Macam Cuti
            Ada bermacam-macam cuti. Cuti yang kita kenal bagi Pegawai Negeri Sipil adalah :
1.      Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus dan berhak atas cuti tersebut selama dua belas hari kerja.[4] Cuti tahunan dapat diambil secara terpisah-pisah dengan ketentuan setiap bagain tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

Syarat-syrat cuti tahunan :
1)      Pegawai yang bersangkutan telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus
2)      Pegawai yang bersangkutan telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Lama cuti tahunan :
1)      Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja, dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu kurang dari tiga hari kerja.
2)      Cuti tahunan dapat ditambah 14 hari kerja apabila transportasi ke tempat yang dituju dalam kondisi sulit ditempuh.




Penangguhan Cuti Tahunan :
Demi kepentingan dinas mendesak, cuti tahunan dapat ditangguhkan paling lama satu tahun, dan dapat diambil dalam tahun berikutnya dengan lama cuti 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Pegawai Negeri Sipil yang tidak berhak atas Cuti :
1)      Guru sekolah dasar
2)      Dosen perguruan tinggi yang mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dpat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diamil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
2.      Cuti Besar
Syarat-syarat cuti besar :
1)      Pegawai yang bersangkutan telah bekerja sekruang-kurangnya enam tahun terus menerus.
2)      Pegawai yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang.
3)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Lama cuti Besar
Lama cuti besar adalah selama tiga bulan.

Cuti besar yang tidak diambil
1)      Apabila tidak diambil tepat pada waktunya, cuti besar dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya.
2)      Keterlambatan mengambil cuti besar tidak diperhitungkan dalam pengambilan cuti besar berikutnya.
Contohnya : berhak mengambil cuti besar tanggal 10 Mei 2015, tetapi karena suatu hal, hak cuti besar tersebut baru diambil pada tanggal 10  Mei 2017. Maka, baru mendapat hak cuti besar berikutnya pada tanggal 10 Mei 2023.

Hal lain yang terkait
1)      Selama menjalankan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh.
2)      Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenui kewajiban agama seperti menunaikan ibadah haji. PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
3.      Cuti Sakit
Syarat-syarat cuti sakit :
1)      Cuti sakit diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
2)      Pegawai yang bersangkutan harus memberitahu alasannya
3)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Lama cuti sakit :
1)      1-2 hari : pegawai yang bersangkutan harus memberitahu atasannya
2)      3-14 hari : pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter
3)      15 hari- 1,5 tahun : pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter yang ditunuk
4)      Jika lebih dari 1,5 tahun tidak sembuh, kesehatan pegawai yang bersangkutan diuji oleh dokter yang ditunjuk. Kemungkinan tindakan yang diambil berkenaan dengan hasil pengujian kesehatan tersebut adalah:
·         Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapat uang tunggu, apabila ada harapan sembuh.
·         Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, jikaa tidak ada harapan sembuh.
5)      1,5 bulan untuk gugur kandung.
6)      Cuti sakit karena kecelakaan dan membutuhkan perawatan diberikan sampai pegawai yang bersangkutan sembuh. Selama cuti sakit pegawai mendapat penghasilan penuh.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :
Belum sembuh dari penyakitnya, tetapi ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundng-undangan yang berlaku. PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.
PNS yang mengalami kecelakan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, behak atas cuti sakit sampai sembuh.
4.      Cuti Bersalin
Cuti bersalin merupakan cuti yang diberikan/diajukan karena alasan bersalin/melahirkan bagi pegawai perempuan. Adapun syarat-syarat cuti bersalin adalah:
1)      Cuti bersalin diberikan kepada pegawai negeri sipil wanita
2)      Cuti bersalin hanya berlaku untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga. Sedangkan untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan diluar tanggungan Negara.
3)      Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Lama Cuti Bersalin
Cuti bersalin diberikan selama satu bulan sebelum persalinan, dan dua bulan sesudah persalinan dan selama cuti bersalin pegawai yang bersangkutan tetap mendapat penghasilan penuh.

5.      Cuti Karena Alasan Penting
Syarat-syarat :
1)      Cuti ini diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil
2)      Alasan penting yang dipergunakan dalam cuti ini yaitu:
·         Bapak/ibu, suami/istri, anak, adik, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
·         Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia dan menurut ketentuan pegawai negeri yang bersangkutan harus mengurus hak anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
·         Pegawai yang bersangkutan melangsungkan perkawinan yang pertama.
·         Alasan penting lain yang ditetapkan oleh presiden.
3)      Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
4)      Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Lama cuti karena Alasan penting
Lama cuti karena alasan penting diberikan untuk maksimal dua bulan.

Hal-hal lain yang terkait
Apabila keadaan mendesak, sehingga keputusan dari pejabat yang berwenang belum turun, maka pejabat tertinggi di tempat kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat memberikan izin sementara, yang kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pejabat yang berwenang segera memberikan keputusan cuti karena alasan penting kepada pegawai yang bersangkutan.

6.      Cuti diluar Tanggungan Negara
Syarat-syarat cuti diluar tanggungan Negara :
1)      Pegawai yang bersangkutan telah memiliki masa kerja lima tahun secara terus menerus.
2)      Pegawai yang bersangkutan memiliki alasan pribadi atau mendesak
3)      Pegawai yang bersangkutan mengajukan surat permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang.
4)      Cuti diberikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat izin dari kepala BAKN.
Lama cuti diluar tanggungan Negara :
1)      Cuti diluar tanggungan Negara diberikan paling lama untuk tiga tahun.
2)      Cuti tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun setelah pegawai yang bersangkutan mendapat izin dari kepala BAKN
Penghasilan, Kedudukan dan Kewajiban :
1)      Pegawai yang mengambil cuti ini tidak mendapat penghasilan
2)      Pegawai yang mengambil cuti ini dibebaskan dari jabatan.
3)      Pegawai yang bersangkutan harus segera melapor setelah cuti selesai.
4)      Setelah cuti selesai, pegawai yang bersangkutan dapat ditempatkan kembali apabila ada lowongan.
5)      Apabila tidak ada lowongan, hal ini harus dilaporkan kepada BAKN.
6)      Bila tidak mungkin ditempatkan kembali, pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.
Masa kerja :
Masa cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai negeri sipil.

Cuti diluar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya
1)      Permintaan cuti diluar tanggungan Negara untuk keperluan di atas tidak akan ditolak.
2)      Pegawai yang mengambil cuti karena alasan tersebut tidak dibebeaskan dari jabatannya, sehingga jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
3)      Cuti ini tidak memerlukan persetujuan BAKN.
4)      Lama cuti diluar tanggungan Negara karena alasan diatas sama dengan lama cuti bersalin.
5)      Pegawai yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari Negara dan lama cuti tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai pegawai Negeri Sipil.

Daftar Pustaka :
·         Djatmika, Sastra dan Marsono. 1975. Hukum Kepegawaian Indonesia. Jakarta: Djambatan.
·         Wursanto. I. G. 1988. Manajemen Kepegawaian 2. Hal 69. Yoyakarta: Kanisius.
·         Moekijat. 1979. Manajemen Kepegawaian. Bandung : Alumni.
·         Saleh, Wantjik K. 1977. Peraturan Baru Kepegawaian. Jakarta: Ghalia Indonesia.






[1] Id.m.Wikipedia.org/wiki/cuti 
[2] Wursanto. I. G. 1988. Manajemen Kepegawaian 2. Hal 69. Yoyakarta: Kanisius.
[3] Ibid., hal. 70
[4] Bkd.balikpapan.go.id

0 Response to "Cuti"

Posting Komentar

Termimakasih buat partisipasinya ya :)